Senin, 06 Juli 2015

HAKI, Hak Cipta, Paten dan Merk

HAKI, Hak Cipta, Paten dan Merk 

 Pada semester akhir perkuliahan saya mendapat mata kuliah softskill Hukum Perburuhan. Maka dari itu saya akan membahas yang menyangkut mata kuliah tersebut. Disini saya akan membahas tentang HAKI, Hak Cipta, Paten dan Merk. 

Pertama kita harus mengerti terlebih dulu apa itu


1.HAKI 
 Berikut adalah pengertian HAKI dari sumber ang saya baca yaitu e-tutorial.dgip.go.id." Hak Kekayaan Intelektual, disingkat “HKI” atau akronim “HaKI”, adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR), yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang menghasikan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia pada intinya HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia." 

2. Hak Cipta
 Hak Cipta merupakan hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas. Jadi dengan adanya hak cipta maka seseorang mempunyai hak untuk tidak memperbolehkan orang lain untuk menyalin, memperbanyak, maupun meniru sesuatu dibuat oleh orang tersebut. Hak cipta sangat penting, karena menyangkut kreativitas dari seseorang. Seseorang dapat dengan bebas menciptakan dan menuangkan kreativitasnya, apa yang terdapat di pikiran orang tersebut dapat diciptakan dengan bebas. Tetapi orang lain tidak mungkin bisa secara bebas bersikap semaunya terhadap hasil karya orang lain, karena bisa saja hasil karya tersebut di salah gunakan. Maka dari itu sangat dibutuhkan adanya hak cipta. 

3. Paten 
 Pengertian Hak Paten atau definisi hak paten merupakan bentuk perlindungan hak kekayaan intelektual yang sangat efektif karena dapat mencegah pelaksanaan invensi oleh pihak lain tanpa seizin pemegang hak paten, walaupun pihak lain tersebut memperoleh teknologinya secara mandiri (bukan meniru). Menurut UU hak paten No. 14 Tahun 2001 (UU hak paten 2001), hak paten diberikan untuk invensi yang memenuhi syarat kebaruan, mengandung langkah inventif & dapat diterapkan dalam industri selama 20 tahun. Contoh hak paten : cara mendapatkan hak paten di Indonesia yaitu menganut asas first-to-file, yang artinya siapa saja mendaftarkan invensinya untuk pertama kalinya di kantor Paten akan mendapatkan hak paten. Contoh hak paten : cara mendapatkan hak paten di Amerika Serikat yaitu menganut sistem first-to-invent, dimana hak paten diberikan kepada seseorang yang pertama kali menemukan. sumber:http://www.hukumsumberhukum.com/2014/06/apa-itu-pengertian-hak-paten.html

 4. Merk
 Menurut www.dgip.go.id beginilah pengertian dan penjelasan dari Merk. Merek adalah suatu "tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa. 

-Macam-macam Merk Merk Dagang, 

   1.Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya. 

  2.Merk Jasa, Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar